✿ Heartfosca ✿: [WEDDING] Part 2: Mengurus Pernikahan Sipil

Laman

Rabu, 30 Agustus 2017

[WEDDING] Part 2: Mengurus Pernikahan Sipil

Hai calon pengantin :)
Jika pada posting sebelumnya aku tulis tentang cara dapetin surat N1-N4 dari kelurahan, nah kali ini aku akan tulis step kelanjutannya.

Jadi setelah semua surat N jadi, aku dan pasangan kembali ke gereja untuk kanonik (karena kami berdua kebetulan kristiani, wajib ada kanonik dulu sebelum menikah). Pengalamanku pas kanonik bisa kalian baca disini. Setelah kanonik selesai, aku diberitahu oleh pengurus gereja kalau masukin berkas ke catatan sipilnya jangan terlalu lama jaraknya dengan hari pernikahan, karena dikhawatirkan berkasnya ketelisut di kantor capilnya. Jadi, aku baru masukin berkas H-2 minggu dari hari pernikahan.
(sumber gambar: https://blog.duitpintar.com)

Aku dan pasangan sepakat untuk mendaftarkan pernikahan kami di kantor catatan sipil kabupaten kediri. Capil kabupaten kami pilih karena pertimbangan waktu dan lokasi. Kalau di kediri sini, kantor capil kabupatennya dekat sekali dengan tempat tinggalku, yaitu di Jl. Pamenang no 1 Kediri, sebelah bank Jatim dan gedung Bagawanta Bahari. Sedangkan Capil kota kediri letaknya nun jauh di Jl. Supersemar No.112, Ngronggo.


Adapun berkas yang harus dikumpulkan antara lain:
- Surat N1-N4 (masing-masing calon pengantin) dari desa
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP calon pengantin
- Fotocopy KTP masing-masing ortu calon pengantin
- Fotocopy KTP saksi (2 orang)
- Foto 4x6 berdampingan sebanyak 8 lembar (tidak ada aturan background foto harus warna apa, milik kami sih warna biru)
- Fotocopy akta perceraian (bila sudah pernah kawin) / akta perkawinan bagi yang cerai mati
- (tambahan bagi non-muslim) Surat keterangan dari gereja bahwa akan melaksanakan pernikahan (ada keterangan Hari, jam, dan pendeta/romo yang memimpin)

Special Case:
Karena aku KTP-nya kota, dan mau menumpang nikah di Capil kabupaten kediri, maka fotocopy KTP + KK + Akte Kelahiranku harus yang legalisir. Akhirnya aku dan pasangan terpaksa mengurus dahulu agar urusan berkas bisa segera kami rampungkan. Sempat bolak-balik capil - rumah gara-gara aku tidak bawa dokumen ASLI dari KK+Akte Kelahiran :( So guys, buat kalian yang case nya sama sepertiku, segeralah urus fotokopi KTP+KK+Akte Kelahiran yang dilegalisir jauh sebelumnya, jangan lupa bawa dokumen ASLInya saat mau legalisir! Oh iya, guna kepentingan legalisir, fotokopi KTP nya harus di kertas folio (dicopy di kertas besar, jangan dipotong sesuai ukuran KTP), dan juga kalau mau legalisir sekalian saja beberapa lembar dokumen (siapkan beberapa copy dari masing-masing dokumen) jadi kalau dikemudian hari butuh yang legalisir lagi, kita sudah punya. Bagian legalisir sendiri ada khusus, jadi kita ga perlu mengambil nomor antrian / ikut antri terlalu banyak (karena biasanya tidak banyak yang mau meminta legalisir).

Oh iya, buat teman-teman yang non-muslim pasti bertanya tentang apa itu surat keterangan dari gereja ya? Fyi, surat itu perlu ada apabila kalian menghendaki hari pemberkatan di gereja dengan hari tanda-tangan catatan sipil-nya sama (dalam 1 hari). Kegunaan surat itu adalah sebagai dasar pihak capil untuk menyiapkan berkas yang akan kita tanda-tangani pada hari-H, sebagai dokumen pemberitahuan (sebelum dokumen dari gereja keluar). Kalau kalian tidak menghendaki hari tanda-tangan capil dengan hari pemberkatan jatuh di hari yang sama, ga masalah ga urus surat keterangan ini di awal, tetapi menunggu dokumen resmi gereja keluar baru kalian urus capilnya.

Teman, untuk saat ini di wilayah KEDIRI, sudah tidak bisa kita mengundang perwakilan capil untuk datang ke gereja (supaya habis TT akte gereja kita langsung TT capil tidak pindah tempat). Jadi mau tidak mau kitalah yang harus mendatangi kantor capilnya. Dokumen-dokumen capilpun kita yang urus sendiri ke kantor capilnya. Langkah-langkahnya:
- Menyiapkan berkas yang diperlukan (seperti yang disebutkan diatas)
- Pergi ke kantor catatan sipil / dispenduk
- Tanya customer servicenya / tanya satpam kalau ada, dimana ruangan kantor catatan sipilnya dan siapa yang biasa membantu urusan capil untuk pernikahan. Kalau di dispenduk capil kabupaten kediri, ruangan kantor catatan sipilnya ada di lantai 2 dan menemui bu Maya)
- Beli Map khusus yang dijual di koperasi dispenduk. Beli map nya sesuai keperluan ya (misal: untuk mengurus pernikahan), karena ada benyak jenis map yang dijual di koperasi (sampul depan map sudah ada tulisannya sendiri-sendiri sesuai kebutuhan). Di dispenduk capil kabupaten kediri, Harga map nya 5.000 dapat 3 Map + 2 Map Mika
- Menemui pihak yang sudah diinfokan CS/Satpam di ruangan catatan sipil (pihak yang akan membantu urusan pernikahannya) dan menyerahkan berkas yang diminta
- Jangan lupa saling bertukar nomor HP dengan pihak capil yang membantu kalian ya, supaya kalau ada kekurangan bisa langsung diinfokan

Kalau sudah semua, selamaaat berati kalian sudah selesai mendaftarkan berkas ke kantor catatan sipil ^_^ Tinggal menunggu hari-H deh <3

Semoga infonya dapat membantu yaa ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar