Haiii, apakabar teman-teman?
Mungkin aku adalah penulis kesekian yang membahas tentang tata cara mengurus pernikahan sipil, nah tapi untuk kasusku ada beberapa kendala dalam mengurus surat/dokumennya. Aku akan share disini, siapa tau ada teman-teman yang punya kendala serupa denganku.
Masalah/ kendalaku dalam mengurus surat sipil adalah:
- Beda Agama di KTP
- Beda Domisili meski sekota
Beda Agama
Naaaaaah, banyak nih teman-teman yang pacaran sama orang yang dikenal dari dunia maya / game online kan? Biasanya mereka gak pandang agama pasangannya apa, dengan menggunakan tameng "sudah terlanjur sayang" dan juga kebanyakan pasti mikir "gak papa beda agama, nanti dia harus ikut agamaku kalau mau nikah". Well, terserah aja sih kalau mikirnya gitu, cuma yang aku tau, bakalan lebih susah ngurus untuk dokumen catatan sipilnya jika beda agama.
Kebetulan calonku memang ingin sendiri untuk pindah agama, dan kebetulan juga ortu calonku bukan dari garis fanatik, sehingga restu tidak susah didapatkan. Calonku semula beragama kristen protestan, dan karena keinginannya, dia bersedia mengikuti pelajaran agama di gereja setiap minggu sebagai syarat untuk dibabtis di gereja katolik.
Masalahnya, petugas capil (catatan sipil) tidak pasrah saja langsung percaya "oh si A udah pindah agama", hanya dengan kita bilang "Pak saya udah pindah agama lho" :| Petugas capil akan menanyakan bukti kalau memang sudah pindah agama, dan buktinya ga bisa cuma kata-kata saja. Bukti yang diminta adalah KTP! Jadi, mau tidak mau harus urus juga KTP baru dengan agama baru (dilampiri berkas bukti kalian pindah agama, dalam kasus calonku buktinya berupa surat babtis dari gereja), dan prosesnya ga bisa cepat. Untuk proses dokumen negaranya mengenai ubah KTP aku ga bisa jelasin, karena calonku dibantu temannya untuk mengurus KTP Sementara, termasuk juga menguruskan surat dan kelengkapan untuk N1-N4 nya. Terima beres calonku mengeluarkan dana sekitar 250.000 rupiah. Fyi, kenapa KTP Sementara? Karena kalau nunggu KTP beneran jadi, bisa memakan waktu sangat lama, sedangkan kami sudah semakin diburu waktu menjelang hari pernikahan.
Beda Domisili
Maksudnya beda domisili tapi sekota itu, aku KTP Kediri kota, sedangkan calonku KTP Kabupaten Kediri. Untuk masalah ini sebenarnya juga sudah banyak yang bahas, karena ga sedikit calon pengantin yang LDR atau ketemu saat di perantauan kan? Sehingga banyak yang gak sekota. Solusinya? Putuskan dahulu, mau nikah di kota mempelai wanita atau mempelai pria.
Untuk kasusku, kami (aku dan calon) memutuskan untuk mencatatkan pernikahan di kabupaten kediri, sehingga surat yang saya urus adalah surat untuk menumpang nikah di kabupaten. Maksudnya menumpang nikah di kabupaten adalah menumpang untuk mencatatkan pernikahan di catatan sipil kabupaten kediri ya, bukan di catatan sipil Kota Kediri.
Nah kalau semuanya sudah selesai diurus (Perubahan kolom agama KTP), bisa lanjut ngurus N1-N4 nya ya,
Surat dan Kelengkapan yang perlu dipersiapkan:
- Pengantar dari RT (bilang saja ke pak RT nya, mau mengurus surat pengantar pernikahan, biasanya pak RT sudah punya form nya)
- Fotocopy KTP / Fotocopy KTP Sementara (2lbr)
- Fotocopy KK (2lbr)
- Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir (2lbr)
- Fotocopy akta lahir (2lbr)
- Foto Berwarna ukuran 3x4 (3lbr)
- Biodata calon suami: Fotocopy KTP / Fotocopy KTP Sementara, Fotocopy Kartu Keluarga (masing-masing 1 lembar)
Surat N1-N4 dibuatkan oleh Mudin / petugas dari kelurahan. 2 hari sudah jadi (atau jika sampai beberapa hari, mungkin pak Lurahnya sedang urusan diluar kota sehingga ga bisa TT ke surat kalian) dan cuma setor dokumen diatas saja.
Biaya Yang Dikeluarkan:
- Dari Mempelai Pria, Mengurus perubahan Agama di KTP beserta kelengkapan N1-N4 : 250.000 (salon suami nitip dokumen ke orang, karena keterbatasan waktu mengurus sendiri ke Pare, calon suami saya sehari-harinya bekerja di kediri kota)
- Dari Mempelai Wanita, mengurus surat N1-N4 : 50.000
NB: Ini bukannya biaya yang ditarik khusus oleh orang kelurahan yaa teman, melainkan uang sukarela dari kami berdua atas bantuan mereka menguruskan dokumen yang kami perlukan. Kami juga ngasihnya setelah dokumen selesai kok, jadi jangan dianggap nyogok yah T_T nyogok tu bayar didepan kak!
Oh iya dari mengurus di kelurahan, dokumen yang kita dapatkan:
* Calon Pengantin Wanita: Lampiran Fc KTP, N1, N2, N4, Surat Keterangan Kelurahan, Fc KK, Fc Akte Kelahiran, Fc Ijazah
* Calon Pengantin Pria: sama seperti pengantin wanita kecuali tambahan surat N3 dan tidak ada Fc Ijazah
Untuk Info lanjutan setelah aneka surat N didapat, bisa kalian cek disini :)
Thanks banget, sangat membantu.. Saya juga akan menikah di kediri kota, tapi saya berasal dari surabaya. Dan mencari info sebanyak2nya ttg keperluan utk pengurusan akta nikah. Sejauh ini masih mendapat info yang berbeda-beda dari instansi pemerintah kota surabaya dan pengurus surat di kediri. Bingung jadinya.
BalasHapusMaaf baru balas kak, notif komentar baru masuk ke email saya :(
BalasHapusBagaimana kak apakah sudah berjalan lancar proses pengurusan surat akta nikahnya? Maaf ya tidak bisa membantu :(